Sabtu, 04 Februari 2012

Prosedur menghidup dan matikan komputer

PROSEDUR MENGHIDUPKAN DAN MEMATIKAN KOMPUTER
Sebelum menggunakan komputer, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan , yaitu :
1. Memastikan kabel listrik sudah terhubung dengan komputer
2. Memastikan kabel monitor, keyboard, mouse, printer dan peralatan lainnya yang dibutuhkan sudah terpasang dengan baik.
A.1. Menghidupkan Komputer

Untuk menghidupkan komputer, kamu dapat melakukan langkah-langkah berikut :
 Tekan tombol Power atau tombol On pada Komputer
 Selanjutnya Komputer akan melakukan booting dengan menjalankan BIOS ( Basic Input Output System ) yang terdapat pada komputer. Jika pada komputer telah terpasang sistem operasi seperti Microsoft Window atau Linux maka selanjutnya komputer akan menjalankan prosedur untuk membuka sistem operasi yang terpasang pada komputer tersebut.
 Komputer yang berada pada suatu jaringan biasanya mengharuskan penguna komputer untuk Log in terlebih dahulu sebelum memasuki Sistem. Jika komputer yang kamu gunakan berada dalam suatu jaringan dan mengharuskan kamu melakukan Log in, gunakan username dan password yang telah diberikan.
A.2. Mematikan Komputer
Setelah kamu selesai menggunakan komputer, sebaiknya tidak langsung mematikan tombol Power langsung, karena akan menyebabkan kerusakan dalam komputer. Cara mematikan komputer berbeda-beda tergantung dari Sistem Operasi yang digunakan. JIka Sistem Operasi yang digunakan adalah Microsoft Windows maka untuk mematikan komputer dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut :
1. Pilih Tombol Start pada taskbar
2. Tekan Tombol Turr Off Computer yang akan menampilkan kotak dialog Turn Off computer , pada kota dialog tersebut terdapat empat pilihan , yaitu :
• Stand By, Pilihan ini digunakan untuk mengubah kondisi komputer dalam keadaan Low-Power. Keadaan seperti ini membuat komputer dalam keadaan tidur atau komputer sebenarnya tidak mati. Dengan pilihan komputer akan mengkonsumsi tenaga listrik yang rendah.
• Turn Off, Pilihan digunakan untuk mematikan komputer. Dengan pilihan ini perubahan konfigurasi (setting) Windows XP akan tersimpan terlebih dahulu.
• Restrat, Pilihan ini digunakan untuk mematikan komputer dan kemudian menghidupkannya lagi. Sebelum memulai kembali, perubahan konfigurasi (setting) Windows XP yang telah dilakukan akan disimpan terlebih dahulu.
• Hibernate, dapat ditampilkan dengan menekan tombol Shift pada Keyboard dan Stand By. Pilihan ini digunakan untuk mengakhiri penggunaan Windows XP dengan terlebih dahulu menyimpan posisi pekerjaan terakhir yang sedang dikerjakan ke dalam harddisk. Jika kamu menghidupkan kembali secara otomatis.

K3lh

Daftar isi


Bab 1 Mendeskripsikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
A. Kesehatan Kerja
1. Kesehatan Menurut Undang-Undang
2. Manfaat Kesehatan
B. Keselamatan Kerja
1. Keselamatan Kerja Menurut Udang-undang
C. Kesehatan dan kesalamatan kerja bidang IT/ITC
1. Kesehatan dan keselamatan kerja di perkantoran


Lampiran Undang-undag kselamatan kerja


BAB


















MENDESKRIPSIKAN
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA


Tujuan Pembelajaran : Siswa mampu

- Memahami pengertian Kesehatan menurut undang-undang tahun 1960
- Memahami pengertian Kesehatan menurut undang-undang tahun 1992
- Memahami pengertian kesehatan menurut WHO tahun 1975
- Memahami tujuan Kesehatan Kerja
- Mendefenisikan Manfaat kesehatan kerja
- memahami Pengertian Keselamatan Kerja menurut undang undang no 01 tahun 1970.
- Memahami tujuan Keselamatan Kerja
- mendefenisikan Manfaat keselamatan kerja






A. Kesehatan

Istilah sehat dalam kehidupan sehari-hari sering dipakai untuk menyatakan bahwa sesuatu dapat bekerja secara normal. Bahkan benda mati pun seperti kendaraan bermotor atau mesin, jika dapat berfungsi secara normal, maka seringkali oleh pemiliknya dikatakan bahwa kendaraannya dalam kondisi sehat. Kebanyakan orang mengatakan sehat jika badannya merasa segar dan nyaman. Bahkan seorang dokterpun akan menyatakan pasiennya sehat manakala menurut hasil pemeriksaan yang dilakukannya mendapatkan seluruh tubuh pasien berfungsi secara normal. Namun demikian, pengertian sehat yang sebenarnya tidaklah demikian

1. Kesehatan Menurut Undang-undang

Pengertian sehat menurut UU Pokok Kesehatan No. 9 tahun 1960, Bab I Pasal 2 adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan (jasmani), rohani (mental), dan sosial, serta bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan.
Pengertian sehat tersebut sejalan dengan pengertian sehat menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1975 sebagai berikut: Sehat adalah suatu kondisi yang terbebas dari segala jenis penyakit, baik fisik, mental, dan sosial.
Batasan kesehatan tersebut di atas sekarang telah diperbaharui bila batasan kesehatan yang terdahulu itu hanya mencakup tiga dimensi atau aspek, yakni: fisik, mental, dan sosial, maka dalam Undang- Undang N0. 23 Tahun 1992, kesehatan mencakup 4 aspek, yakni: fisik (badan), mental (jiwa), sosial, dan ekonomi. Batasan kesehatan tersebut diilhami oleh batasan kesehatan menurut WHO yang paling baru. Pengertian kesehatan saat ini memang lebih luas dan dinamis, dibandingkan dengan batasan sebelumnya. Hal ini berarti bahwa kesehatan seseorang tidak hanya diukur dari aspek fisik, mental, dan sosial saja, tetapi juga diukur dari produktivitasnya dalam arti mempunyai pekerjaan atau menghasilkan sesuatu secara ekonomi. Itulah sebabnya, maka kesehatan bersifat menyeluruh mengandung keempat aspek.

2. Manfaat Kesehatan

Kesehatan kerja (Occupational health) merupakan bagian dari kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan semua pekerjaan yang berhubungan dengan faktor potensial yang mempengaruhi kesehatan pekerja (dalam hal inimasyarakat pekerja). Bahaya pekerjaan (akibat kerja), Seperti halnya masalah kesehatan lingkungan lain, bersifat akut atau khronis (sementara atau berkelanjutan) dan efeknya mungkin segera terjadi atau perlu waktu lama. Efek terhadap kesehatan dapat secara langsung maupun tidak langsung.
Kesehatan masyarakat kerja perlu diperhatikan, oleh karena selain dapat menimbulkan gangguan tingkat produktifitas, kesehatan masyarakat kerja tersebut dapat timbul akibat pekerjaanya.
Melalui usaha kesehatan pencegahan di lingkungan kerja masing-masing dapat dicegah adanya penyakit akibat dampak pencemaran lingkungan maupun akibat aktivitas .
Tujuan kesehatan kerja adalah:
1. Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja di semua lapangan pekerjaan ketingkat yang setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun kesehatan sosial dan sosial.
2. Mencegah timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh tindakan/kondisi lingkungan kerjanya.
3. Memberikan perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaanya dari kemungkinan bahayan yang disebabkan olek faktor-faktor yang membahayakan kesehatan.
4. Menempatkan dan memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerjanya

Kesehatan kerja mempengaruhi manusia dalam hubunganya dengan pekerjaan dan lingkungan kerjanya, baik secara fisik maupun psikis yang meliputi, antara lain: metode bekerja, kondisi kerja dan lingkungan kerja yang mungkin dapat menyebabkan kecelakaan, penyakit ataupun perubahan dari kesehatan seseorang. Pada hakekatnya ilmu kesehatan kerja mempelajari dinamika, akibat dan problematika yang ditimbulkan akibat hubungan interaktif tiga komponen utama yang mempengaruhi seseorang bila bekerja yaitu:
1. Kapasitas kerja: Status kesehatan kerja, gizi kerja, dan lain-lain.
2. Beban kerja: fisik maupun mental.
3. Beban tambahan yang berasal dari lingkungan kerja antara lain:bising, panas, debu,parasit, dan lain-lain.
Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu kesehatan kerja yang optimal. Sebaliknya bila terdapat ketidakserasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktifitas kerja.
B. Keselamatan Kerja
Keselamatan menurut arti kata adalah kebahagian dan kesejahteraan. Didalam dunia kerja dan dunia usaha keselamatan kerja merupakan tujuan yang ingin dicapai setiap pekerja dan perusahaan setiap melakukan proses kerja. Keselamatan kerja bertujuan mencegah , mengurangi bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
Ada 2 hal dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman , berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
1. Sembrono dan tidak hati-hati
2. Tidak mematuhi peraturan
3. Tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4. Tidak memakai alat pelindung diri
5. Kondisi badan yang lemah

K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.

1. Keselamatan Kerja Menurut Undang-undang Keselamatan kerja

Dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, disana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). Inti dari UU ini adalah, Ruang lingkup pelaksanaan K-3 ditentukan oleh 3 unsur:
- Adanya Tempat Kerja untuk keperluan suatu usaha,
- Adanya Tenaga Kerja yang bekerja di sana
- Adanya bahaya kerja di tempat itu
Dalam Penjelasan UU No. 1 tahun 1970 pasal 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2912, tidak hanya bidang Usaha bermotif Ekonomi tetapi Usaha yang bermotif sosial pun (usaha Rekreasi, Rumah Sakit, dll) yang menggunakan Instalasi Listrik dan atau Mekanik, juga terdapat bahaya (potensi bahaya tersetrum, korsleting dan kebakaran dari Listrik dan peralatan Mesin lainnya).
(Undang-undang terlampir)

C. Kesehatan dan Keselamatan kerja di bidang IT/ITC

Di era golbalisasi menuntut pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja termasuk di sektor kesehatan. Untuk itu kita perlu mengembangkan dan meningkatkan K3 disektor IT dalam rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan kesalahan yang timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efesiensi.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 23 mengenai kesehatan kerja disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja wajib diseleng-garakan pada setiap tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan yang besar bagi pekerja agar dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.




1. Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Perkantoran

Teknologi informasi dan komunikasi merupakan teknologi tinggi yang akhir-akhir ini berkembang sangat pesat. Dengan diperkenalkannya teknologi yang baru ditempat kerja atau lingkungan rumah, aspek kesehatan dan keselamatan kerja harus dipertimbangkan dengan seksama.Menggunakan Komputer dengan Posisi yang Benar .Penggunaan komputer secara terus- menerus dapat menyebabkan keluhan-keluhan pada beberapa anggota tubuh, misalnya otot leher kaku, pegal-pegal, pandangan mata kabur. Untuk mengurangi beberapa keluhan tersebut, faktor penggunaan komputer merupakan hal utama yang perlu diperhatikan. Dari hasil penelitian para ahli, tempat kerja harus dirancang dengan tepat. Contohnya adalah dengan menempatkan papan ketik dan tempat duduk pada ketinggian yang tepat.Selain posisi duduk, mata juga harus diperhatikan. Mata merupakan indera yang bekerja paling keras saat anda menggunakan komputer. Oleh karena itu, anda harus memperhatikan mata anda sehingga keluhan mata, seperti iritasi mata atau kelelahan mata dapat dihindari.
Dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari karyawan/pekerja di sektor perkantoran, akan terpajang dengan resiko bahaya di tempat kerjanya. Resiko ini bervariasi mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat tergantung jenis pekerjaannya.
Berikut adalah HAL-HAL YANG BERHUBUNGAN PELAKSANAAN K3 IT
Aspek K3 perkantoran (tentang penggunaan komputer) secara sehat, benar dan nyaman,
Hal-hal yang harus diperhatikan :

1. Memanfaatkan kesepuluh jari.
2. Istirahatkan mata dengan melihat kejauhan setiap 15-20 menit.
3. Istirahat 5-10 menit tiap satu jam kerja.
4. Lakukan peregangan.
5. Sudut lampu 45 derajat.
6. Hindari cahaya yang menyilaukan, cahaya datang harus dari belakang.
7. Sudut pandang 15 derajat, jarak layar dengan mata 30 – 50 cm
8. Kursi ergonomis (adjusted chair)
9. Jarak meja dengan paha 20 cm
10. Senam waktu istirahat.

Untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perkantoran
Perlu membuat leaflet/poster yang berhubungan dengan penggunaan komputer disetiap unit kerja.
Penggunaan komputer yang bebas radiasi (Liquor Crystal Display). Dalam pelaksanaan K3 perkantoran perlu memperhatikan jaringan elektrik dan komunikasi, kualitas udara, kualitas pencahayaan, kebisingan, display unit (tata ruang dan alat), hygiene dan sanitasi, psikososial, pemeliharaan maupun aspek lain mengenai penggunaan komputer.












UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA

BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. ”Tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;
2. "Pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
3. "Pengusaha" ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja
c. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.


4. "Direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
5. "Pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
6. "Ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.

BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2

1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan
d. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h. dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o. dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q. dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r. diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

3. Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).


BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3


1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik
i. maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
j. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
k. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
l. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
m. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
n. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
o. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
p. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
q. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
r. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
s. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

2. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.

Pasal 4

1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
2. Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum
3. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.


BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 5

1. Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
2. Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 6

1. Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
2. Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
3. Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.

Pasal 7

Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 8

1. Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
2. Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
3. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.



BAB V
PEMBINAAN
Pasal 9

1. Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang:
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
3. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
4. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.


BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 10


1. Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2. Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.


BAB VII
KECELAKAAN
Pasal 11

1. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

2. Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.


BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12

Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.


BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13

Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14

Pengurus diwajibkan :

a. secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempattempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15

1. Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
2. Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
3. Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Pasal 16

Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undangundang ini.

Pasal 17

Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 18

Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1970

Sekretaris Negara Republik
Indonesia,

ALAMSYAH

MANFAAT RENANG

MANFAAT RENANG

Berenang adalah salah satu jenis olahraga yang mampu meningkatkan kesehatan seseorang yang juga merupakan olahraga tanpa gaya gravitasi bumi (non weight barring). Berenang terbilang minim risiko cedera fisik, karena saat berenang seluruh berat badan ditahan oleh air atau mengapung. Selain itu berenang merupakan olahraga yang paling dianjurkan bagi mereka yang kelebihan berat badan (obesitas), ibu hamil dan penderita gangguan persendian tulang atau arthritis. Berenang memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan apabila kita melakukannya secara benar dan rutin, manfaat tersebut antara lain :
1. Membentuk otot
Saat berenang, kita menggerakkan hampir keseluruhan otot-otot pada tubuh, mulai dari kepala, leher, anggota gerak atas, dada, perut, punggung, pinggang, anggota gerak bawah, dan telapak kaki. Saat bergerak di dalam air, tubuh mengeluarkan energi lebih besar karena harus ‘melawan’ massa air yang mampu menguatkan dan melenturkan otot-otot tubuh.
2. Meningkatkan kemampuan fungsi jantung dan paru-paru
Gerakan mendorong dan menendang air dengan anggota tubuh terutama tangan dan kaki, dapat memacu aliran darah ke jantung, pembuluh darah, dan paru-paru. Artinya, berenang dapat dikategorikan sebagai latihan aerobik dalam air.
3. Menambah tinggi badan
Berenang secara baik dan benar akan membuat tubuh tumbuh lebih tinggi (bagi yang masih dalam pertumbuhan tentunya).
4. Melatih pernafasan
Sangat dianjurkan bagi orang yg terkena penyakit asma untuk berenang karena sistem crdiovaskular dan pernafasan dapat menjadi kuat. Penapasan kita menjadi lebih sehat, lancar, dan bisa pernafasan menjadi lebih panjang.
5. Membakar kalori lebih banyak
Saat berenang, tubuh akan terasa lebih berat bergerak di dalam air. Otomatis energi yang dibutuhkan pun menjadi lebih tinggi, sehingga dapat secara efektif membakar sekitar 24% kalori tubuh.
6. Self safety
Dengan berenang kita tidak perlu khawatir apabila suatu saat mengalami hal-hal yang tidak diinginkan khususnya yang berhubungan dengan air (jatuh ke laut, dll).
7. Menghilangkan stres
Secara psikologis, berenang juga dapat membuat hati dan pikiran lebih relaks. Gerakan berenang yang dilakukan dengan santai dan perlahan, mampu meningkatkan hormon endorfin dalam otak. Suasana hati jadi sejuk, pikiran lebih adem, badan pun bebas gerah.
Sebelum berenang, agar tubuh tidak ‘kaget’, dianjurkan melakukan gerakan pemanasan untuk mencegah kram otot sekaligus juga berfungsi untuk meningkatkan suhu tubuh dan detak jantung secara bertahap dan juga lakukan pendinginan setelah selesai berenang agar suhu tubuh dan detak jantung tidak menurun secara drastis dengan cara berenang perlahan-lahan selama 5 menit.
Untuk pemanasan dapat dimulai dengan melakukan gerakan-gerakan ringan, seperti mengayunkan tangan dan kaki atau berjalan-jalan di sekitar kolam renang selama 10-15 menit. Lalu secara bertahap mulailah dengan satu putaran menyeberangi kolam, lalu istirahatlah selama 30 detik beberapa kali dan puncaknya berenang selama 20-40 menit tanpa henti. Setelah beberapa minggu, latihan bisa ditingkatkan. Sebaiknya, berganti-ganti gaya renang supaya semua otot terlatih.
Satu-satunya ‘kekurangan’ dari jenis olahraga ini adalah ternyata kurang menguntungkan bagi kesehatan tulang. Ketiadaan gaya gravitasi bumi saat berenang justru berpengaruh buruk pada massa tulang. Untuk mengatasinya, Anda dapat menyelinginya dengan olahraga lain, seperti joging, berjalan kaki, atau bersepeda.

Diposkan oleh suyono di 22:49 0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)


Nama Sekolah : SMK Tritech Informatika Medan
Mata Pelajaran : Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
(Sepak Bola)
Kelas/Semester : X/1
Pertemuan ke : I (Minggu ke 4 Juli)
Standart Kompetensi : Mempraktekkan berbagai keterampilan permainan olahraga dalam bentuk sederhana dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Kompetensi Dasar : 1.1 Mempraktekkan keterampilan bermain salah satu permainan dan olahraga beregu bola besar serta nilai kerja sama, kejujuran, menghargai, semangat dan percaya diri.

Indikator : - Menendang bola menggunakan kaki bagian dalam dengan teknik yang benar
- Menendang bola menggunakan punggung kaki dengan teknik yang benar
- Menendang bola menggunakan kaki bagian luar dengan teknik yang benar
- Mengontrol atau menghentikan kaki bagian dalam dengan teknik yang benar
- Mengontrol atau menghentikan bola menggunakan punggung kaki dengan teknik yang benar
- Mengontrol atau menghentikan bola luar dengan teknik yang benar

Alokasi Waktu : 2 x 45 menit

A. Tujuan Pembelajaran :
1. Agar siswa dapat menendang bola dengan menggunakan :
- Kaki bagian dalam
- Punggung kaki
- Kaki bagian luar
2. Agar siswa dapat mengontrol atau menghentikan bola dengan menggunakan :
- Kaki bagian dalam
- Punggung kaki
- Kaki bagian luar

B. Materi Ajar (Materi Pokok) :
Sepak Bola
- Teknik menendang bola menggunakan kaki bagian dalam, punggung kaki dan kaki bagian luar
- Teknik mengontrol / menghentikan bola menggunakan kaki bagian dalam, punggung kaki, dan kaki bagian luar

C. Metode Pembelajaran :
a. Ceramah, Praktikum, Tanya Jawab (Diskusi) dan Penugasan

D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran :
1. Kegiatan Awal :
- Membariskan siswa
- Menghitung siswa
- 10 menit latihan pemanasan, terdiri dari 2 kali keliling lapangan dan senam.

2. Kegiatan Inti :
- Menendang bola menggunakan kaki bagian dalam, punggung kaki, dan kaki bagian luar dengan teknik yang benar secara berpasangan
- Menendang bola menggunakan kaki bagian dalam, punggung kaki, dan kaki bagian luar dengan teknik yang benar melalui permainan kucing-kucingan (1 : 3) = satu kucing dan tiga pemain dengan satu kali menyentuh bola).
- Mengontrol atau menghentikan bola menggunakan kaki bagian dalam, punggung kaki, dan kaki bagian luar dengan teknik yang benar secara berkelompok.
- Mengontrol atau menghentikan bola menggunakan kaki bagian dalam, punggung kaki, dan kaki bagian luar dengan teknik yang benar secara berkelompok.
(1 : 3 = satu kucing dan tiga pemain dengan satu kali menyentuh bola)

Tugas berstruktur : a. Menendang bola
b. Mengontrol bola / menghentikan bola

3. Kegiatan Akhir
- 10 menit latihan penenangan

E. Sumber Belajar / Alat / Bahan :
- Buku sumber latihan sepak bola metode baru (pertahanan), Eric C, Batty, Pionir Jaya, Bandung.

F. Penilaian :
- Tes perbuatan di lapangan
- Latihan : 1. Lakukanlah drible
2. Lakukanlah menahan bola
3. Lakukanlah menendang bola







RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Nama Sekolah : SMK Tritech Informatika Medan
Mata Pelajaran : Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
(Bola Voli)
Kelas/Semester : X/1
Pertemuan ke : 2 (Minggu ke 5 Juli)
Standart Kompetensi : Mempraktekkan berbagai keterampilan permainan olahraga dalam bentuk sederhana dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Kompetensi Dasar : Mempraktekkan keterampilan bermain salah satu permainan dan olahraga beregu bola besar serta nilai kerja sama, kejujuran, menghargai, semangat dan percaya diri.

Indikator : - Melakukan passing bawah dengan teknik yang benar
- Melakukan passing atas dengan teknik yang benar
- Melakukan servis bawah dengan teknik yang benar

Alokasi Waktu : 2 x 45 menit


A. Tujuan Pembelajaran :
a. Agar siswa dapat melakukan passing bawah dengan teknik yang benar
b. Agar siswa dapat melakukan passing atas dengan teknik yang benar

B. Materi Ajar (Materi Pokok) :
Bola Voli
- Passing bawah
- Passing atas
- Servis bawah

C. Metode Pembelajaran :
a. Ceramah, Praktikum, Tanya Jawab (Diskusi) dan Penugasan

D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran :
1. Kegiatan Awal :
- Membariskan siswa
- Menghitung siswa
- 10 menit latihan pemanasan terdiri dari :
• Lari keliling lapangan secukupnya dan senam gerakan lengan

2. Kegiatan Inti :
- Melakukan latihan teknik passing bawah tanpa bola secara klasikal
- Melakukan teknik passing bawah secara berpasangan
- Melakukan teknik passing bawah secara berkelompok
- Melakukan teknik passing atas ke tembok secara individu
- Melakukan teknik passing atas dari sikap jongkok secara berpasangan
- Melakukan teknik passing atas secara berkelompok
- Melakukan gerakan servis bawah tanpa bola secara klasikal
- Melakukan gerakan servis bawah menggunakan bola secara berpasangan
- Melakukan servis bawah melewati net

Tugas berstruktur : a. Latihan passing bawah
b. Latihan passing atas
c. Latihan servis
3. Kegiatan Akhir
- 10 menit latihan penenangan

E. Sumber Belajar / Alat / Bahan :
1. Amung Ma’mun dan Toti Subroto (2001), Pendekatan keterampilan taktis dalam pembelajaran Bola Voli, Jakarta.
2. Dirjen, Dikdasmen Dirjen Olahraga
3. Lapangan bola voli, bola, pluit, stop watch dan net.

F. Penilaian :
- Tugas individu
- Tes perbuatan
- Latihan : 1. Lakukanlah passing bawah 3 kali
2. Lakukanlah passing atas 3 kali
3. Lakukanlah servis 3 kali







RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Nama Sekolah : SMK Tritech Informatika Medan
Mata Pelajaran : Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
(Bola Basket )
Kelas/Semester : X/1
Pertemuan ke : 3 (Minggu ke 1 Agustus)
Standart Kompetensi : Mempraktekkan berbagai keterampilan permainan olahraga dalam bentuk sederhana dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Kompetensi Dasar : Mempraktekkan keterampilan bermain salah satu permainan dan olahraga beregu bola besar serta nilai kerja sama, kejujuran, menghargai, semangat dan percaya diri.

Indikator : - Melakukan teknik operan dan menangkap bola setinggi dada dengan benar
- Melakukan teknik operan dan menangkap bola pantul dengan benar
- Melakukan teknik operan dan menangkap dari atas dengan benar
- Melakukan teknik operan dan menangkap dari samping dengan benar
- Melakukan teknik menggiring bola menggunakan tangan kanan dan kiri
- Bermain bola basket dengan peraturan dimodifikasi

Alokasi Waktu : 2 x 45 menit


A. Tujuan Pembelajaran :
1. Agar siswa dapat melakukan teknik operan dada dengan baik
2. Agar siswa dapat melakukan teknik operan pantul dengan baik
3. Agar siswa dapat melakukan teknik operan atas dengan baik
4. Agar siswa dapat melakukan teknik operan samping dengan baik

B. Materi Ajar (Materi Pokok) :
Bola Basket
- Operan dada
- Operan pantul
- Operan atas
- Operan samping

C. Metode Pembelajaran :
a. Ceramah, Praktikum, Tanya Jawab (Diskusi) dan Penugasan

D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran :
1. Kegiatan Awal :
- Membariskan siswa
- Menghitung siswa
- 10 menit latihan pemanasan terdiri dari :
• Lari keliling lapangan secukupnya dan senam gerakan lengan




2. Kegiatan Inti :
- Melakukan teknik operan dada berpasangan secara diam dan sambil bergerak.
- Melakukan teknik operan dada secara berkelompok dengan pola segitiga dan segiempat secara diam dan sambil bergerak
- Melakukan teknik operan pantul berpasangan secara diam dan sambil bergerak
- Melakukan teknik operan pantul secara berkelompok dengan pola segitiga dan segiempat secara diam dan sambil bergerak
- Melakukan teknik operan atas berpasangan secara diam dan sambil bergerak
- Melakukan teknik operan atas berkelompok dengan pola segitiga dan segiempat secara diam dan sambil bergerak.
- Melakukan teknik operan samping berpasangan secara diam dan sambil bergerak
- Melakukan teknik operan samping berkelompok dengan pola segitiga dan segiempat secara diam dan sambil bergerak
- Melakukan teknik memantulkan bola engan tangan kiri dan kanan ditempat secara individu
- Melakukan teknik menggiring bola bergerak maju dan mundur menggunakan tangan kanan dan kiri
- Melakukan teknik menggiring bola bergerak ke kiri dan kanan menggunakan tangan kanan dan kiri
- Melakukan permainan bola basket hanya menggunakan passing secara berkelompok.

Tugas berstruktur : a. Latihan teknik operan bola
b. Latihan teknik menggiring bola/drible
c. Latihan bermain
3. Kegiatan Akhir
- Membariskan/mendudukkan siswa
- 10 menit latihan penenangan

E. Sumber Belajar / Alat / Bahan :
1. Alat : Bola basket, lapangan bola basket
2. Buku sumber Neumman, Hannes (1985), Bola Basket Pendidikan Dasar dan Latihan, Jakarta.
3. PT. Gramedia Pendidikan Jasmani dan Kesehatan Untuk SMA Kelas X.

F. Penilaian :
- Tugas individu
- Tes perbuatan
- Latihan : 1. Lakukanlah melempar bola 3 kali
2. Lakukanlah dribbling selama 30 detik








RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)


Nama Sekolah : SMK Tritech Informatika Medan
Mata Pelajaran : Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
(Soft Ball )
Kelas/Semester : X/1
Pertemuan ke : 4 (Minggu ke 2 Agustus)
Standart Kompetensi : Mempraktekkan berbagai keterampilan permainan olahraga dalam bentuk sederhana dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Kompetensi Dasar : - Mempraktikkan keterampilan bermain salah satu permainan olahraga beregu bola kecil dengan menggunakan alat dan peraturan yang dimodifikasi serta nilai kerja sama, kejujuran, menghargai semangat dan percaya diri.
- Mempraktikkan keterampilan bermain salah satu permainan dan olahraga beregu bola besar serta nilai kerja sama, kejujuran, menghargai, semangat dan percaya diri.

Indikator : - Melakukan teknik melambungkan bola
- Melakukan teknik melempar bola dengan benar
- Melakukan teknik menangkap bola dengan benar
- Melakukan teknik memukul bola dengan benar
- Bermain Soft ball / base ball dengan peraturan dimodifikasi

Alokasi Waktu : 2 x 45 menit


A. Tujuan Pembelajaran :
1. Agar siswa dapat melakukan teknik melempar dengan baik
2. Agar siswa dapat melakukan teknik menangkap dengan baik
3. Agar siswa dapat memukul bola dengan baik

B. Materi Ajar (Materi Pokok) :
Permainan Softball
- Teknik melempar
- Teknik menangkap
- Teknik memukul bola


C. Metode Pembelajaran :
a. Ceramah, Praktikum, Tanya Jawab (Diskusi) dan Penugasan


D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran :
1. Kegiatan Awal :
- Membariskan siswa
- Menghitung siswa
- 10 menit latihan pemanasan
- menjelaskan latihan inti




2. Kegiatan Inti :
- Melambungkan bola dengan menggunakan satu tangan ke sasaran yang ditempelkan.
- Melambungkan bola menggunakan satu tangan ke pasangan
- Setelah pemanasan siswa melakukan laithan memegang bola dilanjutkan melempar (atas, samping dan bawah) dan menangkap bola dari arah gulir tanah, melambung dan datar lurus.
- Memukul bola yang dilambungkan sendiri dengan tongkat ke berbagai arah
- Memukul bola yang dilambungkan teman dengan tongkat ke berbagai arah
- Menerapkan teknik dasar dalam permainan dengan peraturan dimodifikasi

Tugas berstruktur : a. Latihan teknik melempar bola
b. Latihan teknik menangkap bola
c. Latihan teknik memukul bola
1. Kegiatan Akhir
- Membariskan/mendudukkan siswa
- 10 menit latihan penenangan

E. Sumber Belajar / Alat / Bahan :
1. Buku sumber petunjuk Permainan Softball, FIK Unimed, 2006
2. Lapangan softball, bola, pemukul, tiang penyangga bola, sarung tangan, stop watch, pluit dan pelontar bola


F. Penilaian :
- Tugas individu
- Tes perbuatan
- Latihan : 1. Lakukanlah teknik melempar bola
2. Lakukanlah teknik menangkap bola
3. Lakukanlah teknik memukul bola.








RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Nama Sekolah : SMK Tritech Informatika Medan
Mata Pelajaran : Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
(Lari Jarak Pendek)
Kelas/Semester : X/1
Pertemuan ke : 5 (Minggu ke 5 September)
Standart Kompetensi : Mempraktekkan berbagai keterampilan permainan olahraga dalam bentuk sederhana dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Kompetensi Dasar : Mempraktikkan keterampilan atletik dengan menggunakan peraturan yang dimodifikasi serta nilai kerja sama, kejujuran, menghargai, semangat dan percaya diri.

Indikator : - Melakukan teknik memasuki garis finish
- Melakukan teknik start jongkok dengan benar
- Melakukan teknik berlari dengan benar

Alokasi Waktu : 2 x 45 menit


A. Tujuan Pembelajaran :
1. Agar siswa dapat melakukan teknik dasar start jongkok dengan baik
2. Agar siswa dapat melakukan teknik berlari dengan baik
3. Agar siswa dapat melakukan teknik memasuki garis finish yang baik

B. Materi Ajar (Materi Pokok) :
Lari Jarak Pendek
- Teknik dasar start jongkok
- Teknik berlari
- Teknik memasuki garis finish

C. Metode Pembelajaran :
a. Ceramah, Praktikum, Tanya Jawab (Diskusi) dan Penugasan

D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran :
1. Kegiatan Awal :
- Murid-muri berganti pakaian
- Membariskan murid-murid dilapangan dan menghitungnya
- 10 menit latihan pemanasan
2. Kegiatan Inti :
- Melakukan latihan start jongkok pendek (short start)
- Melakukan latihan start jongkok menengah (medium start)
- Melakukan latihan start jongkok panjang (long start)
- Menerapkan aba-aba “bersedia, siap, ya” dalam melakukan latihan start
- Berlari dengan langkah pendek dengan frekuensi lambat dan cepat
- Berlari dengan langkah panjang dengan frekuensi lambat dan cepat
- Berlari dengan memperhatikan ayunan lengan dan koordinasi langkah kaku
- Berlari melewati garis finish tanpa merubah kecepatan dan posisi tubuh
- Memasuki garis finish dengan membusungkan dada
- Memasuki garis finish dengan menundukkan kepala ke depan.

Tugas berstruktur : a. Latihan teknik start jongkok
b. Latihan berlari jarak pendek
c. Latihan teknik memasuki garis finish
3. Kegiatan Akhir
- Membariskan/mendudukkan siswa
- 10 menit latihan penenangan

E. Sumber Belajar / Alat / Bahan :
1. Buku sumber petunjuk Atletik FIK Unimed, 2006
2. Stop watch, start block, pluit


F. Penilaian :
- Tugas individu
- Tes perbuatan
- Latihan : 1. Lakukanlah 3 macam start jongkok
2. Lakukanlah lari jarak 100 m, 200 m dan 400 m









RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Nama Sekolah : SMK Tritech Informatika Medan
Mata Pelajaran : Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
(Pencak Silat)
Kelas/Semester : X/1
Pertemuan ke : 6 (Minggu ke 2 Oktober)
Standart Kompetensi : Mempraktekkan berbagai keterampilan permainan olahraga dalam bentuk sederhana dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Kompetensi Dasar : Mempraktekkan keterampilan salah satu cabang olahraga bela diri serta nilai kejujuran, menghargai orang lain, kerja keras dan percaya diri

Indikator : - Melakukan sikap pasang dengan benar
- Melakukan berbagai tehnik pukulan dengan baik dalam bela diri
- Melakukan berbagai tehnik tendangan dalam bela diri

Alokasi Waktu : 2 x 45 menit


A. Tujuan Pembelajaran :
1. Agar siswa dapat melakukan sikap pasang tertutup
2. Agar siswa dapat melakukan sikap pasang terbuka
3. Agar siswa dapat melakukan sikap pasang dengan kombinasi kuda-kuda dengan sejajar
4. Agar siswa dapat melakukan kuda-kuda badan berputar
5. Agar siswa dapat melakukan kuda-kuda serong depan
6. Agar siswa dapat melakukan kuda-kuda tengah menghadap dilanjutkan latihan teknik pukulan dan tendangan.

B. Materi Ajar (Materi Pokok) :
- Sikap pasang tertutup
- Sikap pasang terbuka
- Sikap pasang dengan kombinasi kuda-kuda depan sejajar
- Kuda-kuda badan berputar
- Kuda-kuda serong kedepan
- Kuda-kuda tengah menghadap dilanjutkan latihan teknik pukulan dan tendangan

C. Metode Pembelajaran :
a. Ceramah, Praktikum, Tanya Jawab (Diskusi) dan Penugasan

D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran :
1. Kegiatan Awal :
- Murid-murid berganti pakaian
- Membariskan murid-murid di lapangan dan menghitungnya
- 10 menit latihan pemanasan
2. Kegiatan Inti :
- Setelah melakukan pemanasan siswa melakukan latihan berbagai macam sikap pasang tertutup dan sikap pasang terbuka klasikal.
- Secara klasikal melakukan latihan kuda-kuda dilanjutkan dengan latihan pukulan bayangan
- Secara klasikal melakukan latihan kuda-kuda dilanjutkan dengan latihan pukulan dan tendangan menggunakan target

Tugas berstruktur : a. Latihan sikap pasang, tertutup, terbuka
b. Latihan sikap kuda-kuda badan berputar, serong dan tengah
c. Latihan tehnik pukulan dan tendangan
3. Kegiatan Akhir
- Membariskan/mendudukkan siswa
- 10 menit latihan penenangan

E. Sumber Belajar / Alat / Bahan :
1. Buku sumber : Petunjuk Olahraga Pencak Silat “Kategori Tanding”.
FIK Unimed, 2006.
2. Pluit, stop watch, target pukulan dan tendangan.

F. Penilaian :
- Tugas individu
- Tes perbuatan
- Latihan : 1. Lakukanlah cara sikap pasang tertutup
2. Lakukanlah sikap kuda-kuda serong kedepan
3. Lakukanlah tehnik pukulan yang benar
4. Lakukanlah tehnik tendangan yang benar







RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Nama Sekolah : SMK Tritech Informatika Medan
Mata Pelajaran : Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
(Kebugaran Jasmani)
Kelas/Semester : X/1
Pertemuan ke : 7,8 (Minggu ke 3,4 Oktober)
Standart Kompetensi : 2. Mempraktekkan berbagai keterampilan permainan olahraga dalam bentuk sederhana dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Kompetensi Dasar : 2.1.Mempraktikkan latihan kekuatan kecepatan, daya tahan dan kelentukan untuk kebugaran jasmani dalam bentuk sederhana, serta nilai kerja sama, kejujuran, menghargai semangat dan percaya diri
2.2.Mempraktekkan tes kebugaran jasmani serta nilai tanggung jawab, disiplin, dan percaya diri

Indikator : - Melakukan berbagai bentuk latihan kekuatan untuk mengembangkan kebugaran jasmani
- Melakukan berbagai bentuk latihan kelenturan untuk mengembangkan
- Melakukan berbagai bentuk latihan keseimbangan untuk mengembangkan kebugaran jasmani
- Melakukan tes pengukuran kebugaran jasmani
- Menerapkan ketelitian, kesabaran, keuletan, dan kecermatan dalam pengolahan data.
- Membiasakan melakukan aktifitas jasmani secara rutin untuk memelihara kebugaran
- menunjukkan perilaku sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Alokasi Waktu : 4 x 45 menit


A. Tujuan Pembelajaran :
1. Agar siswa dapat melakukan latihan kekuatan dengan baik
2. Agar siswa dapat melakukan latihan kelenturan dengan baik
3. Agar siswa dapat melakukan latihan keseimbangan dengan baik
4. Agar siswa dapat melakukan latihan tes kebugaran jasmani SMA dengan baik
5. Agar siswa dapat melakukan latihan perawatan tubuh agar tetap bugar dengan baik

B. Materi Ajar (Materi Pokok) :
Latihan Kebugaran Jasmani :
- Latihan kekuatan
- Latihan kelenturan
- Latihan keseimbangan
- Tes kebugaran jasmani SMA
- Perawatan tubuh agar tetap bugar

C. Metode Pembelajaran :
a. Ceramah, Praktikum, Tanya Jawab (Diskusi) dan Penugasan

D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran :
1. Kegiatan Awal :
- Murid-murid berganti pakaian
- Membariskan murid-murid di lapangan dan menghitungnya.
- 10 menit latihan pemanasan
2. Kegiatan Inti :
- Melakukan berbagai bentuk latihan dari push up, sit up, dan pull up
- Melakukan secara bergantian dalam kelompoknya gerakan cium lutut dengan posisi duduk maupun berdiri, sikap kayang, mengangkat badan dalam posisi telungkup kedua tangan berada pada leher belakang dan berbagai macam latihan peregangan mulai dari leher sampai dengan pergelangan kaki.
- Melakukan berbagai bentuk latihan keseimbangan secara bergantian dalam kelompoknya antara lain terdiri dari : sikap kapal terbang, sikap berdiri tegak, mata dipejamkan, kaki posisi jinjit dan kedua lengan dijulurkan ke depan pertahankan posisi tersebut dalam beberapa menit.
- Secara berkelompok mengadakan tes pengukuran komponen kebugaran jasmani yaitu : aspek kecepatan, kekuatan otot perut, kekuatan dan daya tahan otot lengan dan bahu. Dilakukan secara bergantian ada yang menjadi tester dan testi.
- Lari 60 meter untuk mengukur kecepatan dengan membandingkan hasil waktu-waktu yang ada di tabel hasil waktu-waktu yang ada di tabel.
- Gantung siku tekuk (wanita) untuk mengukur kekuatan dan daya tahan otot lengan dan bahu, yang di ukur berapa lama mempertahankan posisi tersebut.
- Mencatat hasil pengukuran kebugaran pada lembar pengamatan.
- Secara perorangan siswa diberikan tugas untuk membuat rencana aktifitas jasmani yang memungkinkan dilakukan secara mandiri di rumah.

Tugas berstruktur : a. Latihan kekuatan
b. Latihan kelenturan
c. Latihan keseimbangan
d. Tes kebugaran jasmani
3. Kegiatan Akhir
- 10 menit latihan penenangan

E. Sumber Belajar / Alat / Bahan :
1. Buku sumber Pendidikan Jasmani kelas 1 SMA, Agus Mukholid, Surakarta, Yudistira, 2004.
2. Pluit, stop watch, dan matras senam
3. Buku Sumber Pendidikan Jasmani kelas 1 SMA, Agus Mukholid, Surakarta, Yudistira, 2004.

F. Penilaian :
- Tes perbuatan
- Tes Kebugaran Jasmani Indonesia (TKJI)
- Latihan : 1. Lakukanlah push up selama 1 menit
2. Lakukanlah sit up selama 1 menit











RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Nama Sekolah : SMK Tritech Informatika Medan
Mata Pelajaran : Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
(Senam Lantai)
Kelas/Semester : X/1
Pertemuan ke : 9 (Minggu ke 1 November)
Standart Kompetensi : 3. Mempraktekkan keterampilan rangkaian senam lantai dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Kompetensi Dasar : 3.1.Mempraktikkan keterampilan gerak dasar langkah dan lompat pada aktifitas ritmik tanpa alat serta nilai kerjasama, kejujuran, menghargai semangat dan percaya diri.
3.2.Mempraktikkan keterampilan dasar ayunan lengan pada aktifitas ritmik tanpa alat dengan koordinasi gerak yang benar serta nilai tanggung jawab, disiplin, dan percaya diri.

Indikator : - Melakukan gerakan guling lenting
- Melakukan gerakan kayang
- Melakukan sikap lilin
- Melakukan gerakan guling lenting
- Melakukan sikap berdiri dengan kepala

Alokasi Waktu : 2 x 45 menit


A. Tujuan Pembelajaran :
1. Agar siswa dapat melakukan rangkaian gerak dasar ritual dengan baik
2. Agar siswa dapat melakukan rangkaian gerak dasar melompat dengan baik
3. Agar siswa dapat melakukan rangkaian gerak dasar ayunan lengan pada senam ritual menggunakan pita atau tali dengan baik

B. Materi Ajar (Materi Pokok) :
Gerak Ritmik
- Rangkaian gerak dasar langkah
- Rangkaian gerak dasar melompat
- Rangkaian gerak dasar ayunan lengan pada senam ritmik menggunakan pita atau tali

C. Metode Pembelajaran :
a. Ceramah, Praktikum, Tanya Jawab (Diskusi) dan Penugasan

D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran :
1. Kegiatan Awal :
- Murid-murid berganti pakaian
- Membariskan murid-murid di lapangan dan menghitungnya
- 10 menit latihan pemanasan
2. Kegiatan Inti :
- Secara klasikal berlatih gerak dasar langkah ditempat, melangkah kanan ke kiri, maju mundur, melangkah silang depan pada senam irama dengan mengikuti contoh yang diberikan
- Secara berkelompok siswa memodifikasi hasil latihan gerak dasar lompat untuk menghasilkan rangkaian langkah senam irama
- Secara klasikal berlatih gerak dasar melompat pada senam irama dengan mengikuti contoh yang diberikan.
- Secara berkelompok memodifikasi hasil latihan gerak dasar lompat untuk menghasilkan rangkaian senam irama.
- Secara klasikal bergerak dasar ayunan lengan pada aktifitas ritmik dengan menggunakan lengan pada aktifitas ritmik diawali cara memegang tali, ayunan dimulai dari bahu kemudian kepergelangan, kedua kaki lurus melompat ke atas, gerakan harus ringan, tanpa suara saat mendarat (mengeper). Lompatan jangan terlalu tinggi agar tidak mudah terganggu oleh tali atau pipa
- Secara berkelompok siswa memodifikasi hasil latihan gerak dasar ayunan lengan untuk menghasilkan rangkaian langkah senam irama.

Tugas berstruktur : a. Latihan berguling ke depan tanpa peti lompat
b. Latihan berguling ke depan menggunakan bantuan peti lompat
c. Latihan kayang
d. Latihan guling lenting
3. Kegiatan Akhir
- 10 menit latihan penenangan

E. Sumber Belajar / Alat / Bahan :
1. Buku petunjuk senam kesegaran jasmani 2000, FIK Unimed, 2006
2. Buku Paket Pendidikan Jasmani, Agus Mukholid,untuk kelas X, Surakarta, Yudistira, 2000.

F. Penilaian :
- Tes perbuatan
- Latihan : 1. Lakukanlah guling kedepan 5 kali tanpa berhenti
2. Lakukanlah kayang (khusus putrid).